Pendidikan Kaltim Didorong Lebih Merata Lewat Raperda

ADVERTORIAL — Upaya peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (21/7/2025).

Pembentukan pansus ini merupakan respons atas beragam persoalan klasik dan baru di sektor pendidikan Kaltim. Permasalahan yang dihadapi antara lain distribusi tenaga pendidik yang tidak merata, minimnya infrastruktur pendidikan di kawasan pelosok, serta perlunya penguatan pendidikan vokasional dan inklusif. Untuk itu, diperlukan dasar hukum yang lebih jelas dan komprehensif.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan pentingnya regulasi yang berpihak pada kualitas dan pemerataan pendidikan. “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin perda ini menjadi arah baru untuk memperkuat mutu pendidikan di Kaltim, terutama dalam hal pemerataan akses dan kualitas,” ujarnya.

Komposisi pansus mencerminkan semangat kebersamaan antarfraksi di DPRD. Pimpinan pansus dipercayakan kepada Sarkowi V Zahry dari Fraksi Golkar, dengan Agusriansyah Ridwan dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua. Seluruh fraksi turut berpartisipasi dalam pansus ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen legislatif terhadap perubahan sistem pendidikan daerah.

Fraksi Golkar mengutus Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, dan Salehuddin. Dari Fraksi Gerindra hadir Makmur, Fuad Fakhruddin, dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. PDI Perjuangan diwakili oleh Yonavia dan Muhammad Samsun. Fraksi PKB menurunkan Damayanti dan Sulasih, Fraksi PAN-NasDem mengirimkan Darlis Pattalongi dan Abdul Giaz, sedangkan Fraksi Demokrat-PPP diwakili oleh Andi Faisal Assegaf.

Pansus ini dijadwalkan bekerja selama tiga bulan ke depan dan membuka ruang partisipasi publik. Guru, akademisi, penggiat pendidikan, hingga masyarakat umum diberi kesempatan menyampaikan masukan serta aspirasi dalam proses penyusunan raperda tersebut.

Langkah ini sekaligus menjawab aspirasi masyarakat dari wilayah-wilayah yang selama ini merasa tertinggal dalam pembangunan pendidikan. Daerah pedalaman dan pesisir yang minim perhatian diharapkan menjadi prioritas dalam perumusan regulasi ini.

Raperda yang tengah digodok tidak hanya dipersiapkan sebagai kewajiban formal, tetapi ditujukan sebagai landasan strategis guna mewujudkan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta berpihak kepada semua kalangan.

Melalui kerja kolektif lintas partai dan pelibatan publik, DPRD Kaltim berharap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini mampu menjadi instrumen perubahan yang menjawab kebutuhan mendesak dan mempercepat pemerataan akses pendidikan di seluruh penjuru provinsi. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *