Pendukung Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi ‘Tahanan Politik’ di Sidang Tipikor

JAKARTA – Sejumlah pendukung Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadiri sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Mereka datang dengan mengenakan rompi oranye menyerupai seragam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dengan tambahan tulisan ‘Hasto Tahanan Politik’.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto atas dakwaan yang disampaikan jaksa KPK. Sementara di luar gedung pengadilan, sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan serupa, menyatakan bahwa Hasto adalah tahanan politik.

Hasto didakwa terkait kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Suap tersebut diduga dilakukan demi kepentingan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan, yang berkontribusi terhadap pelarian Harun Masiku dan ketidaktahuan aparat mengenai keberadaannya hingga saat ini.

Jaksa mendakwa Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Hasto terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Dukungan terhadap Hasto tidak hanya datang dari dalam ruang sidang, tetapi juga melalui aksi massa di luar pengadilan. Para demonstran membawa spanduk dan meneriakkan yel-yel yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat Hasto bermuatan politik.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *