Penertiban Hutan: Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 1,1 Juta Hektare Lahan

JAKARTA – Keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan 1.100.674,14 hektare kawasan hutan bukanlah pencapaian yang diraih dengan mudah. Berbagai tantangan harus dihadapi, mulai dari proses identifikasi, penarikan denda, hingga lahan yang masih memiliki hak tanggungan di perbankan.

Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas instansi. Salah satu kendala utama adalah belum dilakukannya penagihan denda saat proses penguasaan lahan berlangsung.

“Penagihan denda administratif menjadi tantangan tersendiri, terutama setelah adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif serta penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif di sektor kehutanan,” jelas Febrie.

Selain itu, persoalan hukum juga menjadi tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait penguasaan aset yang masih memiliki hak tanggungan di perbankan. Upaya penyelesaiannya kini tengah dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami berharap kendala-kendala tersebut tidak menjadi hambatan yang berarti. Justru, dengan duduk bersama dan menyatukan pemikiran, kita bisa menemukan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Febrie juga mengapresiasi peran aktif kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras dalam upaya penertiban kawasan hutan. Berkat kerja sama tersebut, target penguasaan kembali lahan hutan seluas 1 juta hektare berhasil tercapai sebelum perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.

Sebelumnya, Satgas PKH mencatatkan kinerja positif dalam penyelamatan kawasan hutan. Dari target 1.177.194,34 hektare, Satgas berhasil menguasai kembali 1.100.674,14 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai oleh 369 perusahaan.

Dalam proses pengawasan dan verifikasi, tim Satgas PKH telah melakukan pendataan berdasarkan ketersediaan peta kawasan hutan yang terdampak. Hasilnya, luas lahan yang berhasil diselamatkan tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten di seluruh Indonesia.

“Penyelamatan kawasan hutan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan penggunaan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Febrie dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *