Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes Karanganyar: Dua Pegawai Swasta Ditahan

KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar.
Perkembangan ini menambah daftar panjang pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (28/5/2025), menyampaikan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DN dan SW.
Keduanya merupakan pegawai dari perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
“DN diketahui menjabat sebagai manajer operasional, sementara SW berperan sebagai marketing di PT Sungadiman Makmur Sentosa. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Hartanto.
Menurut Hartanto, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak swasta dalam proses pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Modus operandi yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen, mark-up harga, serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karanganyar mulai malam ini guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kejari Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari pihak rekanan maupun pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan sektor kesehatan masyarakat.
Lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil turut mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, demi mencegah kerugian negara yang lebih besar serta memastikan pelayanan kesehatan tidak dikorbankan oleh praktik korupsi. []
Nur Quratul Nabila A