Pengacara Kholifah Apresiasi APH, Hindari Bentrok Di Lokasi Panen Jagung Di Karanggeger

APRESIASI : Penasehat hukum Kholifah, Moh. Syafuddin, S.Pdi, SH (paling kiri) bersama H. Moh. Taufiq, SH, MH (paling kanan) ketika memberikan apresiasi kepada Kepolisian (Polres Probolinggo, Polsek Pajarakan), Koramil 0820/015 Pajarakan yang hadir di lokasi terkait kegiatan panen jagung di Dusun Blumbang, Desa Karangger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang dipersoalkan pihak lain. (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kinerja aparat penegak hukum (APH) baik Polres Probolinggo, Polsek Pajarakan, Koramil 0820/15 Pajarakan termasuk Satpol PP Kecamatan Pajarakan serta Pemdes Karanggeger mendapatkan apresiasi penasehat hukum Kholifah, H. Hoh. Taufiq, SH, MH dan Moh. Syaifuddin, S.Pdi, SH. Bukan tanpa alasan, karena berkat kehadiran APH, Pemdes Karanggeger di lokasi panen jagung Dusun Blumbang, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo berlangsung aman terkendali.

Seperti diketahui, gerak cepat APH dilakukan setelah pihak Kholifah pemilik sawah meminta perlindungan hukum ke Polres Probolinggo dan Polsek Pajarakan, karena pada saat tanaman jagung siap dipanen, namun setiap pembeli sudah menyatakan siap untuk memanen tiba-tiba menggagalkan karena dilarang dan diintimidasi oleh seseorang.

Kapolsek Pajarakan, AKP Eko PW ketika berada dilokasi sawah yang dipersoalkan pihak lain.

Menurut H. Moh. Taufiq, kehadiran aparat penegak hukum di lokasi sawah yang diklaim orang lain tersebut sangat tepat dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, karena telah menyelamatkan masyarakat, sesuai dengan asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto‘ atau ‘keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus dilindungi.

“Dalam hal ini negara melihat mana yang layak dilindungi, kami memang berkirim surat ke Polres Probolinggo minta dikawal dalam kegiatan panen jagung milik klien saya Kholifah untuk memastikan tidak ada yang mengganggu,”tegas H. Moh. Taufiq, kepada Prudensi.com, Kamis (22/5/2025).

Lebih lanjut H. Moh. Taufiq mengatakan, bukti-bukti kepemilikan sawah milik Kholifah sudah diserahkan kepada APH, dari riwayat turun-temurun yang menguasai, bahkan bukti ketika menanam sudah lengkap semuanya, sehingga tidak ada difatibel atau perbedaan, secara hukum clear dan sah sawah tersebut milik Kholifah sesuai Surat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Kabupaten Probolinggo.

“Jadi kalau tadi ada pihak-pihak yang menyatakan ada keterkaitan masalah hak, silahkan sudah ada ruang tersendiri yang disediakan negara ajukan gugatan secara perdata, namun sampai saat ini yang bisa membuktikan secara keperdataan kita ”ujar H. Moh. Taufiq.

Karena kalau bicara legalitas kepemilikan secara keperdataan itu ada yang bersifat mutlak, ada juga yang bersifat kuat, yang bersifat kuat kita bisa membuktikan sertifikat yang sah.”Mulai dulu sawah klien saya tidak pernah ada masalah, baru sekarang ini ada masalah, kalau memang mereka punya hak silahkan salurkan ke wilayah yang sudah disediakan negara, sehingga di lapangan tidak ada perbedaan-perbedaan,”timpal H. Moh. Taufiq lagi.

Untuk itu kata H. Moh. Taufiq, sudah tepat negara hadir mana yang secara hukum wajib dilindungi undang-undang, dibuktikan surat kepemilikan keperdataannya, surat hak milik lengkap, bukti menanam jagung juga ada.

“Sekali lagi kalau ada pihak yang berkepentingan dengan hukum, silahkan buktikan, guat secara perdata, nanti kita uji bersama-sama sehingga semuanya bisa clear,”pungkasnya.

Aparat Kepolisian dari Polres Probolinggo, Polsek Pajarakan sedang memantau kegiatan panen milik Kholifah yang dipersoalkan pihak lain.

Tim kuasa hukum Kholifah lainnya, Moh. Syaifuddin, S,Pdi, SH menegaskan terkait masalah yang dilaporkan oleh pihak lain perlu diketahui, semua orang punya hak untuk melaporkan, tapi dalam hal ini pihak Polres Probolinggo sangat selektif sekali. Biasanya terkait masalah pencurian tanaman, pengrusakan tanaman point pertama yang ditanya oleh penyidik adalah bukti kepemilikan.

“Jika bukti kepemilikan itu tidak ada lumrahnya tidak akan dibuatkan LP, tapi hanya Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat), jadi kalau yang melaporkan tidak memiliki bukti kepemilikan bisa dipastikan tidak akan naik ke penyidikan,”jelas Moh. Syaifuddin.

Sementara itu, Nanang Hariyadi, SH kuasa hukum Buati Suharyono pihak yang mengklaim sawah tersebut meminta kepada APH agar menghentikan kegiatan panen jagung tersebut karena kliennya yakni Buati Suharyono juga punya hak atas sawah tersebut.

“Saya minta panen jagung ini dihentikan, ini sudah termasuk pencurian karena klien saya juga punya hak atas sawah ini, dan juga punya tanaman di atas sawah ini, ini permintaan saya selaku penasehat hukum,”kata Nanang Hariyadi, ketika berada di lokasi sawah Kamis (22/5/2025).

Dirinya mengancam jika masih terus memanen jagung akan melaporkan pihak yang dianggapnya telah melakukan pencurian diatas tanah Buati Suharyono.

Beradasarkan pantauan di lapangan, ternyata pihak Buati Suharyono beserta kuasa hukumnya Nanang Hariyadi langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Probolinggo.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan terkait isi laporan oleh pihak penasehat hukum Buatin Suharyono.(rac)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *