Pengacara Pegi Desak kapolri Gelar Perkara Khusus, Marwan: Ini Perintah Presiden Loh
JAWA BARAT – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi berpandangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila tidak merespons permohonannya. “Ini perintah langsung dari Presiden ke Kapolri, apabila kapolri tidak menindaklanjuti berarti kapolri telah melawan perintah presiden,” ucap Marwan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, yang dilansir dalam Kompas.com pada hari Rabu (5/6/2024).
Tim kuasa hukum Pegi telah menyurati Kapolri hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada terkait permohonan gelar perkara khusus pada Rabu malam. Menurut Marwan, Jokowi juga sudah memberikan atensi terhadap kasus ini. Oleh karena itu, ia berharap permohonan gelar perkara khusus terhadap kliennya segera dilakukan. “Presiden mengatakan harus transparan, tapi saya rasa kapolri akan menindak lanjut, ini perintah loh perintah seorang kepala negara,” tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM juga mengharapkan Kapolri segera menindaklanjuti permohonannya. Menurut Toni, hasil gelar perkara khusus tersebut akan menjadi landasan hukum untuk menepis isu-isu yang beredar terkait Pegi. Selain itu, gelar perkara khusus ini juga akan membuat terang kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon.
“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar perkara khusus,” ujar Toni. “Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” imbuh dia. Toni menambahkan, jika Kapolri tidak menindaklanjuti permohonannya ini, pihaknya juga akan membuat pengaduan ke Ombudsman RI. Kuasa hukum juga akan menempuh jalur hukum berupa praperadilan terkait penetapan tersangka. “Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” tutur dia. []
Nur Quratul Nabila A