Pengadilan Malaysia Vonis 34 Tahun Majikan Penyiksa ART Asal Indonesia

KINABALU – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), tewas mengenaskan setelah mengalami penganiayaan berat oleh dua majikannya di Malaysia.
Kedua pelaku, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37)—mantan finalis ajang MasterChef Malaysia—dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
Vonis dijatuhkan atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, yang terjadi pada 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah unit apartemen Amber Tower, Penampang.
Selain hukuman penjara, Ambree dijatuhi 12 kali hukuman cambuk, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman fisik karena pertimbangan jenis kelamin.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Lim Hock Leng, disebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penyiksaan bersama-sama yang menyebabkan kematian korban.
“Pembelaan tidak berhasil menimbulkan keraguan yang masuk akal. Luka-luka yang dialami korban merupakan hasil kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan bersama-sama oleh kedua terdakwa,” ujar Lim.
Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus menambahkan bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak diberikan gaji, serta tidak diizinkan kembali ke kampung halamannya.
“Korban adalah perempuan muda yang datang bekerja dengan jujur di tengah pandemi. Namun nyawanya justru hilang di tempat ia seharusnya dilindungi,” kata Dacia dalam persidangan.
Etiqah dan Ambree didakwa berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang memungkinkan hukuman mati atau pidana penjara selama 30 hingga 40 tahun serta hukuman cambuk tidak kurang dari 12 kali.
Dalam kasus ini, meskipun hukuman mati tidak dijatuhkan, vonis 34 tahun penjara dan hukuman cambuk dianggap mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Kasus ini menambah deretan keprihatinan terhadap perlakuan buruk yang dialami pekerja migran asal Indonesia di luar negeri.
Sebelumnya, kasus kematian Adelina Lisao juga menimbulkan kontroversi setelah majikannya dibebaskan meskipun korban meninggal dunia akibat penyiksaan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan terus memantau proses hukum serta mendorong perlindungan lebih baik bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor informal di luar negeri. []
Nur Quratul Nabila A