Pengadilan Terima PK Kedua Hasnaeni Kasus Korupsi
JAKARTA – Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, kembali menempuh jalur hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya. Langkah tersebut menandai upaya lanjutan Hasnaeni untuk menggugat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi periode 2016–2020.
Permohonan PK kedua itu telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025. Kepastian pendaftaran tersebut disampaikan oleh pihak pengadilan melalui juru bicaranya.
“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (02/01/2026).
Dengan diterimanya permohonan tersebut, pengadilan menjadwalkan sidang perdana PK yang akan digelar dalam waktu dekat. Proses pemeriksaan permohonan ini akan ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Sunoto.
Andi menjelaskan sidang perdana peninjauan kembali itu akan dilaksanakan pada Rabu (7/1). Dalam agenda awal, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan administrasi serta pokok permohonan yang diajukan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya.
Upaya hukum ini bukanlah yang pertama dilakukan Hasnaeni. Sebelumnya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK dan menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap berlaku. Dengan demikian, vonis terhadap Hasnaeni tidak mengalami perubahan.
Sebagaimana diketahui, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Hasnaeni diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 17.583.389.175 dengan subsider 2 tahun kurungan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk sepanjang 2016 hingga 2020. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Pengajuan PK kedua ini menjadi perhatian karena upaya hukum luar biasa pada prinsipnya diajukan berdasarkan adanya novum atau keadaan baru yang belum pernah dipertimbangkan sebelumnya. Majelis hakim nantinya akan menilai apakah alasan-alasan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hingga kini, pihak pengadilan belum memerinci dasar atau bukti baru yang dijadikan landasan permohonan PK kedua tersebut. Proses persidangan akan menentukan apakah permohonan ini dapat diterima atau kembali ditolak sebagaimana PK sebelumnya. []
Siti Sholehah.
