Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Putusan Kasus Korupsi PPDB, Nurkholidah Lubis Dihukum 1,5 Tahun
MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan.
Hakim Tinggi menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait perkara korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
Majelis hakim diketuai Panusunan dalam putusan banding No 38 dan 39/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 14 dan 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 15 Juli 2024 dimintakan banding tersebut.
“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (22/9/2024).
Kemudian, hakim PT Medan yang diketuai Panusunan Harahap itu pun sepakat dengan pidana denda yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, yakni denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan,untuk Nurkholidah dan 3 bulan kurungan untuk Parsaulian.
Tak hanya itu, Nurkholidah dan Parsaulian pun dibebankan untuk membayar uang pengganti. Terhadap Nurkholidah dikenakan uang pengganti sebesar Rp40.180.000.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, apabila harta benda Nurkholidah tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 bulan.
Sementara, Parsaulian dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Serta, apabila harta benda Parsaulian juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Lebih lanjut, hakim PT Medan menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. []
Nur Quratul Nabila A