Pengamat Hukum: Penonaktifan Anggota DPR Akal-akalan Partai Politik

JAKARTA – Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai penonaktifan sejumlah anggota DPR RI baru-baru ini hanyalah akal-akalan partai politik untuk meredam kritik publik.

“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik,” ujar Castro saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (1/9).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menegaskan bahwa istilah penonaktifan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020,” ucap Castro.

“Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara,” sambungnya.

Castro menilai langkah partai politik tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berstatus sebagai anggota dewan dan masih menerima gaji.

“Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji,” tegasnya.

Lebih lanjut, Castro menjelaskan bahwa pemberhentian sementara memiliki prosedur berbeda. Mekanisme itu harus diputuskan melalui rapat paripurna DPR, bukan ditentukan sepihak oleh partai politik.

“Pemberhentian sementara biasanya dilakukan terhadap anggota yang terjerat masalah hukum, khususnya tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Selama menjadi terdakwa, anggota bisa diberhentikan sementara. Setelah ada putusan inkrah, baru dilakukan pemberhentian definitif dan pergantian antar-waktu (PAW),” papar Castro.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Karding dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Penonaktifan ini disebut sebagai buntut dari sikap maupun pernyataan mereka yang dianggap menimbulkan kegaduhan publik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *