Pengangguran Curi Mobil Pensiunan untuk Judi Online, Ditangkap Polresta Pangkal Pinang
PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sebuah mobil merk Daihatsu Terios warna putih dengan Nopol F 1786 MP milik korban Djaka Pratama, seorang pensiunan.
Pelaku diketahui bernama Febrianto alias Febri (35), seorang pengangguran, warga Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dari pengakuan pelaku, motifnya nekat berbuat demikian karena kecanduan judi online atau judol jenis casino.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/11/2024) sekira pukul 08.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Fatmawati Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Jadi mobil itu hendak dipanaskan oleh kakak korban, namun tak lama kemudian, mobil tersebut sudah tidak ada lagi dikontrakan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp110 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” kata Riza kepada Babel Pos, Rabu (20/11/2024).
Setelah menerima laporan korban, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak sampai 10 jam, akhirnya identitas pelaku pun diketahui.
“Ternyata pelakunya adalah pemilik kontrakan tersebut. Mendapati informasi ini, tim langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan di kawasan Kampak dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” beber Riza.
Lanjut Riza, dari pengakuan pelaku, awalnya pelaku memasuki kontrakan korban menggunakan kunci serep yang dipegang oleh pelaku, yang mana kontrakan tersebut adalah milik pelaku, sedangkan korban berada di Jakarta sudah kurang lebih satu bulan dan meninggkalkan kontrakan tersebut dalam keadaan kosong.
Setelah itu, kata Riza, pelaku langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah tersebut dan pelaku langsung menuju ke kamar korban untuk mencari kunci mobil korban. Lalu pelaku melihat di dalam lemari yang tidak memiliki pintu dan terdapat satu buah kunci mobil dan satu buah surat BPKB mobil milik korban.
Kemudian, dikatakan Riza, pelaku membawa satu unit mobil yang terparkir di depan kontrakan korban berikut kunci mobil dan surat BPKB mobil milik korban sambil menghubungi temannya untuk menggadaikan mobil milik korban.
“Selanjutnya mobil tersebut digadai pelaku seharga Rp10 juta dengan jangka waktu kurang lebih satu minggu. Lalu uang hasil gadai barang milik korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online jenis casino dan kebutuhan sehari-hari,” tandas Riza.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kunci rumah (kunci serep kontrakan korban), satu unit mobil merek Daihatsu Terios tahun 2016 warna putih dengan nopol F 1786 MP, satu buah kunci mobil dan satu buah surat BPKB mobil. []
Nur Quratul Nabila A