Penganiaya Tahanan di Muaro Jambi Dituntut 15 Tahun Penjara

MUARO JAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menuntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara terhadap dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Faskal dan Yuyun Sanjaya, atas keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang tahanan bernama Ragil Alfarizi.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat siang (18/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan secara terpisah bagi masing-masing terdakwa.

JPU Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen menyampaikan bahwa kedua terdakwa diyakini terbukti melakukan pembunuhan, sesuai dakwaan primer Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terbuka.

Perbuatan keduanya dinilai sangat memberatkan karena mengakibatkan meninggalnya seorang tahanan dalam kondisi tidak berdaya di dalam ruang sel.

Selain itu, tindakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

Dalam kasus terdakwa Yuyun Sanjaya, JPU menambahkan bahwa yang bersangkutan juga pernah dihukum atas kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga hal itu turut menjadi faktor pemberat.

Sebaliknya, JPU tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Oleh karena itu, pihak kejaksaan meminta agar keduanya tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang sudah dijalani agar diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Faskal dan Yuyun untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025.

Perkara ini bermula dari kematian tragis Ragil Alfarizi pada 4 September 2024. Hasil rekonstruksi yang digelar oleh Polda Jambi mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh dua anggota polisi saat masih berada di ruang tahanan Polsek Kumpeh Ilir.

Hasil autopsi medis menunjukkan korban mengalami pendarahan hebat di bagian belakang kepala akibat kekerasan fisik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali mengungkap praktik kekerasan dalam tahanan dan penyelewengan wewenang oleh aparat penegak hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *