Penganiayaan di Surabaya: Anggota DPRD Sampang Terjerat Kasus Hukum Usai Menganiaya Istri Sirih

SAMPANG – Barusaja menikmati euforia kemenangan sebagai wakil rakyat, oknum anggota DPRD asal Kabupaten Sampang dengan inisial MF kini terseret dalam pusara skandal.

Ironisnya bukan kebanggaan yang ia raih di hari-hari awal jabatannya melainkan laporan dari istri sirihnya berinisial KA atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan.

Kisah tragis yang dialami KA ini dimulai dari sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. MF yang datang bersama KA istri sirihnya yang juga berprofesi sebagai DJ pada Kamis, (24/10/2024) malam justru malah mendekati seorang pemandu lagu (LC) hingga membuat KA cemburu.

Melihat kelakuan MF, alhasil KA mendiamkannya hingga pulang ke rumah kontrakan. Rupanya aksi bungkam dari KA ini menyulut emosi MF hingga membuatnya kalap dan melakukan penganiayaan hingga membabi buta. KA pun tersungkur lemas hingga tidak ada energi untuk meminta tolong atau berlari.

Setelah puas menganiaya KA, MF menguncinya di dalam kamar untuk menutupi aksi sadisnya. Korban pun putus hubungan dengan keluarganya hingga dua bulan.

Juru bicara keluarga korban, Subhan Affandi yang juga kakak kandung korban mengatakan, adiknya selama berhari-hari disiksa oleh MF yang juga anggota DPRD aktif Kabupaten Sampang. Beruntung saat ada kesempatan korban akhirnya bisa kabur dan meminta pertolongan warga.

“Saat adik saya berhasil keluar rumah warga sampai dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Asemrowo,” kata Subhan.

Mediasi antara pelaku dan korban berjalan alot, akhirnya KA dan keluarganya memutuskan untuk melakukan visum ke RS Dr Soetomo dan melaporkan penganiayaan yang dialami ke Mapolres Tanjung Perak.

“Karena kondisi adik kami mengalami luka yang cukup parah sehingga kami dan keluarga memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan ada penjelasan resmi dari terduga pelaku. Redaksi Radar Madura (Jawapos Grup) masih berupaya meminta konfirmasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *