Penganiayaan Juru Parkir: Oknum ASN Makassar Tertangkap Saat Bersembunyi di Kebun Cengkeh

MAKASSAR – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SI (39), ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) menggunakan senjata tajam.

Peristiwa ini terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Pendidikan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (19/10/2024).

Usai melakukan penganiayaan, SI melarikan diri ke kampung halamannya.

Ia berhasil diamankan oleh petugas saat sedang memanen cengkih di kebun miliknya di Kampung Karuru, Kecamatan Curio, Kabupaten Enrekang, pada Selasa (22/10/2024).

Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi penganiayaan tersebut sempat ramai di media sosial. Korban, yang diketahui berinisial WI (28), mengalami luka tusuk di bagian perut akibat serangan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa proses penangkapan SI berlangsung dramatis. SI mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi petani cengkih.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini berada di kebun cengkih. Mungkin dia (SI) sedang memanen cengkih, maksudnya untuk mengelabui teman-teman (petugas) sehingga tidak dicurigai,” ungkap Devi saat dikonfirmasi oleh awak media Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Dari tangan SI, polisi menyita sebuah pisau dapur yang digunakan dalam penganiayaan terhadap WI.

Motif dari penganiayaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“(Motif) masih kita dalami, tapi kalau kita minta keterangan dari korban sendiri, ada miskomunikasi antara korban dengan pelaku, sehingga ada ketersinggungan,” beber Devi.

Atas perbuatannya, SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

“Kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Devi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *