Pengedar 4,6 Kg Ganja Ditangkap di Cengkareng

JAKARTA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Ibu Kota kembali menunjukkan hasil. Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial M (51) yang diduga menjadi pengedar ganja dalam jumlah besar. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan berlangsung pada Selasa (02/12/2025) pukul 14.17 WIB. Dalam penindakan itu, petugas menemukan paket ganja dalam jumlah signifikan yang disimpan di dalam sebuah dus berukuran besar.

“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial M (51) di wilayah Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” ujar Edy kepada wartawan, Rabu (03/12/2025).

Menurut Edy, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas pengiriman barang yang diduga merupakan narkotika. Menanggapi laporan tersebut, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setibanya di lokasi yang dicurigai, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap M. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 4,672 kilogram ganja yang telah dikemas rapi di dalam satu dus. Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah telepon seluler milik pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pemasok.

Edy menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas,” kata dia.

Penangkapan M menjadi salah satu bagian dari rangkaian operasi rutin Polda Metro Jaya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah DKI Jakarta. Aparat kini menelusuri kemungkinan bahwa M merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang lebih besar, mengingat jumlah barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami apakah ganja tersebut telah dibagi untuk diedarkan atau masih dalam tahap distribusi awal. Telepon seluler milik pelaku saat ini diperiksa untuk mengetahui rekam jejak komunikasi dan kontak lain yang berkaitan dengan pemasok maupun calon pembeli.

Untuk sementara, M telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengejar D yang disebut menjadi pemasok utama.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba. Informasi kecil dari warga dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menghentikan peredaran zat berbahaya yang dapat merusak generasi muda. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *