Pengedar Ganja 476 Gram Dibekuk di Depok
DEPOK – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Y berhasil diamankan aparat kepolisian di kawasan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Y ditangkap karena diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti hampir setengah kilogram.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” kata AKP Rumangga, Senin (17/11/2025).
Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat dan menangkap Y pada Minggu (16/11/2025) siang. Tidak hanya menghentikan aksinya, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan guna mencari barang bukti. Hasilnya, ditemukan ganja dalam beberapa kemasan dengan total berat 476,5 gram.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Y dengan barang bukti sejumlah 476,5 gram narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga jenis kemasan berbeda, yakni satu kantong kertas berisi 432,5 gram, satu plastik hitam berisi 21,1 gram, dan satu plastik putih berisi 22,9 gram. Modus pengemasan ini diduga digunakan pelaku untuk mempermudah distribusi barang ke berbagai lokasi.
Menurut AKP Rumangga, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Barang bukti tersebut rencana diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” bebernya.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap pemasok utama dan jalur distribusi yang digunakan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mendukung aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba. Informasi dari warga terbukti efektif membuka peluang penyelidikan dan memutus mata rantai jaringan narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba. Hingga kini, Y masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []
Siti Sholehah.
