Pengedar Sabu Ditangkap di Toboali, Polisi Temukan 45 Paket Narkoba Siap Edar

TOBOALI – Seorang warga Jalan Damai, Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) harus berhadapan dengan hukum setelah diketahui menyimpan 45 paket diduga narkoba jenis sabu yang siap edar.

Penangkapan terhadap pelaku Mudin (42) ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di kediamannya sering terjadi transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi menyampaikan, bahwa pelaku Mudin ini telah menyimpan narkoba yang diduga sabu dan sudah siap edar.

“Pelaku ini menyimpan sabu siap edar dengan Berat 11,06 gram,” ucapnya, Rabu (08/01/2025).

Kronologi penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berada di jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, setelah itu pada Rabu (07/01/2025) dini hari sekira pukul 01.00 Wib dengan didampingi oleh ketua RT setempat Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba.

Adapun barang bukti yang ditemukan oleh yakni 45 plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal berwarna putih, 1 plastik bening berukuran besar berisikan Kristal berwarna putih, 1 buah plastik bening besar kosong, 4 buah plastik bening berukuran sedang kosong, 3 buah plastik panjang kosong, 4 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah kotak rokok merk Clas Mild, 2 buah sekop dari pipet minuman, 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk Pocket Scale, 1 buah kotak timbangan berwarna putih bertuliskan Pocket Scale, 1 buah gembok berwarna silver merk Xcellent, 1 buah kunci berwarna silver merk Xcellent, 1 unit Handphone berwarna hijau tosca merk Samsung.

“Pada saat diamankan sekaligus di lakukan penggeledahan ditemukan 45 paket diduga narkoba siap edar dan 1 plastik bening juga berisikan kristal putih diduga sabu,” sebutnya.

Dikatakan Iptu Budi bahwa dari pengakuan pelaku ini ia baru mengedarkan narkoba kurang lebih selama 3 bulan dan uang hasil penjualan narkoba tersebut dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *