Pengemudi Ojol Tabrak Truk di Gatot Subroto, Penumpang Ditinggal Terluka

JAKARTA – Sebuah insiden kecelakaan antara sepeda motor dan truk terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, tepat di depan kompleks gedung MPR/DPR. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB itu menimbulkan perhatian publik lantaran pengemudi ojek online (ojol) yang terlibat justru melarikan diri dan meninggalkan penumpangnya dalam kondisi tak sadarkan diri di jalan.

Korban, seorang wanita paruh baya, sempat tergeletak di jalur dua usai sepeda motor Honda Beat yang ditumpanginya menabrak bagian belakang truk yang tengah terparkir. “Berdasarkan rekaman CCTV dari Diskominfo DKI, terlihat kendaraan Honda Beat menabrak kendaraan truk. Setelah terjadi kecelakaan, pengemudi Honda Beat meninggalkan penumpangnya yang tergeletak di jalur 2,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (31/10/2025).

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu segera menolong korban dan membawanya ke RS Pelni, Jakarta Barat, untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi korban dilaporkan membaik setelah mendapatkan penanganan dokter, sementara pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus kini ditangani oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri akun ojek online yang digunakan sang pengemudi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun tersebut ternyata bukan milik pengemudi asli yang membawa korban. “Penyidik bersama tim operator ojol mencari nomor telepon pemilik akun ojol dan tersambung. Diperoleh informasi bahwa akun tersebut digunakan oleh Bambang,” jelas Ojo.

Petugas kemudian melacak keberadaan Bambang berdasarkan data dan alamat yang terdaftar, yang mengarah ke kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang. Namun, hasil pencarian belum membuahkan hasil. “Kami mendapatkan nomor telepon istri Bambang. Ia menyampaikan bahwa Saudara Bambang sudah berpisah dan tidak mengetahui keberadaannya,” tambah Ojo.

Pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan Bambang dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik asli akun ojol yang dipinjam oleh pelaku. “Pemilik akun sedang kami periksa untuk mendalami bagaimana akun tersebut bisa digunakan oleh pihak lain,” kata Ojo.

Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan meninggalkan korban kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan pasal pidana. Selain melanggar etika profesi pengemudi transportasi daring, perbuatan tersebut dianggap sebagai bentuk kelalaian dan tanggung jawab moral terhadap keselamatan penumpang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengemudi transportasi daring agar selalu mengutamakan keselamatan dan bertanggung jawab atas setiap insiden yang terjadi selama bertugas. Sementara itu, masyarakat berharap pelaku dapat segera ditemukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *