Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sangat Urgen dan Strategis
PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi hal yang sangat urgen dan strategis untuk dilakukan agar dapat menghindarkan terjadinya penyimpangan.
Hal itu disampaikan Harun Al Rasyid, Sekretaris F-PKS, menanggapi nota penjelasan Gubernur Kaltim atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (RTRWP) Tahun 2022-2042 dalam Rapat Paripurna ke-37 masa sidang ketiga tahun 2022 di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (13/09/2022).
“Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi sesuatu sesuatu yang urgen dan strategis Untuk menghindarkan terjadinya banyak penyimpangan, sehingga dengan demikian tujuan penataan ruang akan dapat dicapai,” ujar politisi PKS kelahiran Gowa, 21 November 1962, saat membacakan pandangan umum fraksinya di hadapan seluruh .
Anggota DPRD Kaltim yang pernah dua periode duduk di kursi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini memaparkan, Fraksi PKS menilai bahwa substansi dari tata ruang adalah struktur dan pola ruang yang berfungsi mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Struktur ruang diibaratkan sebuah template atau platform sosial, relasi antara fungsi itu saling terkait.
“Sementara yang dimaksud dengan pola ruang diartikan dengan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Secara garis besar, pola ruang terbagi dua fungsi, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dua fungsi ini menjadi payung besar yang melingkupi peruntukan fungsi-fungsi atas lahan yang dirancang berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan,” papar Harun Al Rasyid membacakan naskah pandangan umum fraksinya.
Fraksi PKS, kata dia, memahami bahwa tujuan penataan ruang pada dasarnya mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan yang secara implisit diatur untuk tujuan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
“Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,” lanjut Harun Al Rasyid.
Dalam kesempatan itu, F-PKS juga meminta Gubernur Kaltim agar dapat menjelaskan integrasi RTRWP dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Mohon penjelasannya, kegiatan penataan ruang kaitannya dengan perencanaan pembangunan. Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penataan ruang dan perencanaan pembangunan sama, ditujukan untuk memprediksi kegiatan masa mendatang,” papar Harun Al Rasyid.
Hal lain yang dimintai penjelasannya oleh F-PKS adalah soal formulasi bangunan-bangunan yang telah ada dan melanggar RTRW, juga mengenai pemenuhan 30 persen wilayah untuk ruang terbuka hijau. “Apakah juga nantinya akan dituangkan secara eksplisit dalam raperda ini, mohon penjelasan secara komprehensif,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan Kukar ini membacakan.
Reporter: Fitrah Sukirman
Penyunting: Hadi Purnomo