Pengeroyokan Matel Berujung Maut, Enam Polisi Jadi Tersangka

JAKARTA – Penanganan tegas terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector atau matel di Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi penegasan sikap institusi Polri dalam menjaga disiplin dan integritas internal. Kepolisian memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya akan diproses secara pidana maupun etik tanpa pengecualian.

Komitmen tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan implementasi langsung dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.

“Sekali lagi ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum pidana serta pemeriksaan kode etik profesi Polri.

Dalam proses pidana, penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas serta menjawab sorotan publik terhadap kasus kekerasan yang melibatkan aparat.

Selain jalur pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga bergerak cepat melakukan penyelidikan etik. Trunoyudo menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Propam menyimpulkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelas Trunoyudo.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 serta Pasal 13 huruf M Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sidang etik terhadap keenam anggota Yanma Mabes Polri dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Trunoyudo menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melanggar hukum maupun etika profesi.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Trunoyudo.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Polsek Pancoran menerima laporan adanya pengeroyokan terhadap dua pria. Akibat kejadian itu, korban berinisial MET (41) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya, NAT (32), meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saat ini tentunya kita sama-sama prihatin dengan peristiwa tersebut dan berempati khususnya kepada keluarga korban dan korban,” tutur Trunoyudo.

Penanganan kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi Polri untuk menegaskan komitmen reformasi internal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara adil, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *