Pengetap Solar Ternyata Oknum Senkom
Terduga pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Abdul Wahab, warga Jalan AW Sjahranie, Somber Balikpapan, yang diamankan Polsek Balikpapan Utara, Sabtu (28/6) lalu, ternyata merupakan anggota Senkom Mitra Polri Balikpapan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini saat dikonfirmasi kemarin. Namun dalam kasus tersebut Sarbini menegaskan, Abdul Wahab adalah oknum.
“Jadi dalam kasus ini organisasi Senkom jangan disangkutpautkan. Karena pelaku melakukan perbuatannya atas kehendak sendiri,” terangnya.
Dari tangan Abdul Wahab, petugas mengamankan 3 jeriken solar berukuran 25 liter hasil mengetap dan tangki tambahan dari mobil Innova KT 1802 AQ. Namun, pihak kepolisian sedikit kebingungan menetapkan status Abdul Wahab lantaran menurut Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Hadi Purwanto, terduga pelaku mengaku menggunakan solar tersebut untuk bahan bakar generator masjid di wilayahnya.
“Kami belum menemukan adanya indikasi kalau pelaku menjual solar tersebut seperti laporan beberapa warga. Jadi, untuk sementara Abdul Wahab ditetapkan sebagai penimbun,” jelasnya.
Kendati demikian polisi akan terus mendalami kasus ini dan mencari segala bentuk keterkaitan dan keterikatan kasus tersebut. Terlebih pelaku juga pernah dihukum pembinaan oleh Polres Balikpapan dengan kasus serupa.
“Kami akan terus proses kasus tersebut dan mencari bukti-bukti baru. Saat ini Abdul Wahab akan kami jerat dengan pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tuntutan pidana kurungan paling lama enam tahun,” pungkasnya. [] RedFj/KP