Penggerebekan BNN di Sumbar Ungkap Puluhan Paket Sabu

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memutus rantai peredaran narkotika di Tanah Air. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam pengungkapan tersebut, BNN menyita total 29 bungkus sabu dari sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran dan kemasan. Pengemasan narkotika tersebut diduga sengaja dibuat untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Kami mengamankan 24 bungkus plastik sedang bening diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian lima bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hitam dengan merek durian,” kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (05/01/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Barat bersama Direktorat Intelijen BNN. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap seorang target yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Bukittinggi.

“Tanggal 30 Januari 2026 Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan penyelidikan serta pengamatan dan penggambaran dan profiling di sekitar rumah target operasi hingga berhasil diperoleh denah rumah target operasi serta keberadaan barang bukti narkotika,” jelas Suyudi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, BNN kemudian bergerak cepat dan menangkap seorang tersangka berinisial D pada 31 Januari 2026. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah.

“Di sana berhasil ditemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek ‘Durian’ dan bergambar durian berisikan narkotika jenis sabu di temukan di dalam lemari kamar di lantai dua. Ditemukan kembali di lantai tiga, satu tas jinjing ditemukan berisikan empat bongkah plastik besar warna hitam bermerek ‘durian’ dan bergambar durian,” ucapnya.

“Diduga berisikan narkotika jenis sabu dan dua buah plastik berwarna biru masing-masing berisikan 12 paket sedang dengan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu,” imbuh Suyudi.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung, antara lain dua plastik biru berukuran sedang, dua unit telepon genggam, satu tas jinjing, serta satu tas sandang hitam. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari agenda besar pembangunan bangsa. Ia menyebut perang terhadap narkoba selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi.

Ia juga menekankan bahwa persoalan narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *