Penggerebekan di Sebengkok, Satresnarkoba Tarakan Temukan Empat Bungkus Sabu

TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial EG diamankan setelah diduga terlibat dalam transaksi sabu di Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudhit, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro RT 13.

“Pada Senin, 13 April 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tempat transaksi sabu di wilayah Kelurahan Sebengkok,” ujar AKP Yudhit dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, pada Selasa, 14 April 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, petugas menyasar sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.

“Tim opsnal kemudian memasuki rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama EG,” lanjutnya.

Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas terlarang tersebut.

“Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Yudhit.

Saat ini, EG dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tarakan guna menjalani proses hukum. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tarakan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *