Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Tak Termasuk Gratifikasi, KPK Memberi Penjelasan
JAKARTA – Publik sempat dihebohkan dengan penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan sang istri Erina Gudono pada Agustus lalu. Keduanya kala itu berangkat menuju Amerika Serikat (AS).
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas UNJ Ubaidillah Badrun kemudian melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan korupsi dalam peristiwa tersebut.
Pertama, kasus tersebut bergulir di Direktorat Gratifikasi KPK. Secara persamaan, laporan itu juga diterima Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Kaesang telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada Selasa (17/9/2024) lalu. KPK lalu melakukan analisis dan menyatakan kasus tersebut bukan termasuk perbuatan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Kaesang yang merupakan anak Presiden RI ke-7 bukan penyelenggaraan negara. Dengan begitu, penggunaan jet pribadi ke AS tidak termasuk dalam gratifikasi.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Ghufron, dikutip dari detikNews, Sabtu (2/11/2024).
“Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ia menuturkan. []
Nur QUratul Nabila A