Pengibaran Jolly Roger Disorot DPRD Kaltim, Dianggap Tak Patut

ADVERTORIAL – Simbol negara seperti bendera Merah Putih memiliki nilai sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, kehadiran simbol-simbol lain yang berpotensi menggeser makna nasionalisme menuai sorotan tajam, termasuk dari kalangan legislatif Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyuarakan pandangannya terkait fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial animasi Jepang One Piece yang terjadi di sejumlah wilayah. Ia memandang bahwa tindakan tersebut bukan sekadar bentuk ekspresi, melainkan bisa dianggap melemahkan otoritas simbol kenegaraan jika dilakukan secara sengaja dan dalam konteks provokatif.

“Bagaimana ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menguji bagaimana aparat-aparat kita untuk menertibkan seperti itu, karena itu sangat disayangkan di tengah situasi kita akan merayakan hari kemerdekaan,” ujar Darlis saat ditemui wartawan di Samarinda, Minggu (03/08/2025).

Sebagai wakil rakyat, Darlis menekankan bahwa menjelang perayaan kemerdekaan, masyarakat seharusnya menunjukkan rasa hormat terhadap para pahlawan bangsa. Menurutnya, mengibarkan bendera Merah Putih adalah bagian dari penghormatan yang selayaknya dijaga bersama.

“Bahwa kita punya simbol negara yang harus dikibarkan dan harus isi secara bersama-sama yaitu bagaimana mengisi kemerdekaan semaksimal mungkin,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Meski memahami bahwa ekspresi kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah merupakan hak warga negara, Darlis mengingatkan bahwa kritik harus disampaikan melalui saluran yang tepat. Ia menyayangkan jika simbol nasional dicampuradukkan dengan ikon populer yang tidak memiliki relevansi ideologis dengan nilai kebangsaan.

“Kekecewaan atau ada ketidakpuasan terhadap keputusan pemerintah itu kami maklumi dan pemerintah tidak ada yang bulat, pemerintah pasti juga terbuka terhadap masukan, kritikan, dan tanggapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darlis menggarisbawahi bahwa dalam tatanan demokrasi, kebebasan berekspresi tetap memiliki koridor hukum yang harus dihormati. Ia menilai, ketika kebebasan digunakan untuk menggerus nasionalisme, maka negara wajib hadir untuk menjaga ketertiban.

“Kebebasan berekspresi juga ada batasnya, tidak mengangkangi hukum, merong-rong kedaulatan negara, kemudian mencoba mematahkan semangat patriotisme kita tidak boleh terjadi, kebebasan berpendapat boleh mengkritik pemerintah, tapi tetap memegang teguh simbol-simbol negara,” tutupnya.

Melalui pernyataan ini, Darlis berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengekspresikan aspirasi, serta tidak mengabaikan makna penting dari simbol-simbol negara yang menyatukan seluruh elemen bangsa dalam semangat kemerdekaan.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *