Penguasaan Lahan BMKG dan Narkoba, Ketua GRIB Tangsel Terjerat Dua Kasus Sekaligus

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ketua Organisasi Kemasyarakatan GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangsel, Banten.

Selain itu, MYT juga diketahui positif menggunakan narkotika.

“Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).

Polisi tengah mengusut dua perkara secara paralel terhadap MYT, yakni kasus dugaan pendudukan lahan milik negara dan penyalahgunaan narkotika.

“Akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut baik dari sisi Undang-Undang Narkotika maupun keterlibatannya dalam memasuki dan menguasai pekarangan orang lain tanpa hak,” lanjut Kombes Wira.

Penangkapan MYT dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sore bersama 16 orang lainnya dari lokasi lahan BMKG di Jalan Pondok Betung Raya, Kecamatan Pondok Aren. Para terduga pelaku terdiri atas anggota ormas GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan indikasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota GRIB Jaya terhadap pedagang kaki lima di kawasan tersebut, termasuk pedagang makanan laut dan penjual hewan kurban.

Terkait dugaan pemerasan, penyidik masih memerlukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti, termasuk meminta keterangan saksi-saksi tambahan.

“Beberapa kesaksian dari pelapor dan saksi di tempat kejadian perkara masih perlu pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Para pedagang mengaku diminta untuk menyetorkan uang kepada pengurus ormas agar diperbolehkan berjualan di lahan milik BMKG. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memungkinkan BMKG melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sebelumnya tertunda akibat sengketa tersebut.

“Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar,” pungkas Kombes Wira.

Selain MYT, polisi juga menetapkan Y bin KTY sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun 15 orang lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *