Pengungkapan Kasus Narkoba di Bekasi, Polisi Amankan 44 Kg Ganja
BEKASI – Aparat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial AS (35). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 44 kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Bekasi.
“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 44 kg ganja yang siap diedarkan ke wilayah Bekasi dan sekitarnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (05/03/2026).
Kasus peredaran ganja tersebut diungkap pada Selasa (03/03/2026) melalui serangkaian tindakan kepolisian di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi area pinggir jalan tempat transaksi hingga dua rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan penangkapan bermula saat anggota kepolisian mencurigai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sumber Arta, Bekasi. Polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka AS saat hendak melakukan transaksi ganja.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi penyimpanan narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat menyimpan ganja.
“Ternyata tak jauh dari lokasi transaksi ada rumah dijadikan tempat penyimpanan, ditemukan 2 karung ganja di sana. Ternyata itu adalah rumah ibunya yang ngontrak, di Bintara Jaya 6,” katanya.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan dua karung besar yang berisi ganja dengan total berat sekitar 30 kilogram. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di sekitar Bekasi.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada di wilayah Tambun Utara. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja seberat sekitar 10 kilogram.
“Di Tambun Utara ditemukan 10 kg. Itu rumah pelaku. Jadi total ada 44 kg,” katanya.
Saat ini, tersangka AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka AS mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial B yang diduga menjadi pemasok utama. Polisi kini masih memburu keberadaan B yang disebut kerap berpindah-pindah lokasi.
“Jadi untuk Si AS ini, sejak Desember itu sekali penjualan atas instruksi B, yang menurut keterangannya ke Surabaya, Malang. B ini belum lama kirim ke Surabaya 15 kg. Memang dia ini ada peredarannya di daerah kita, Bekasi, Jakarta, Depok,” jelasnya.
Pihak kepolisian menduga jaringan peredaran ganja tersebut tidak hanya beroperasi di Bekasi, tetapi juga menjangkau sejumlah kota lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. []
Siti Sholehah.
