Pengungsi di Bintan Resahkan Warga, Pemerintah Daerah Dorong Revisi Perpres

BINTAN – Sekitar 285 pengungsi yang ditampung di Bhadra Bintan Hotel, sering membuat masalah di wilayah Bintan maupun Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kepala Kesbangpol Bintan Muhammad Lukman.

“Pengungsi asal Afganistan ada 232 orang, Pakistan 5 orang, Somalia 14 orang, Sudan 34 orang,” sebut Lukman saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (11/9/2024).

Adapun perbuatan mereka yang kerap meresahkan, yakni, melakukan unjuk rasa di sejumlah tempat. Lalu, ada juga yang melakukan perbuatan asusila terhadap warga setempat.

“Bahkan, mereka sering berada di luar tempat pengungsian yang tidak sesuai prosedur,” ucapnya.

Bukan hanya itu, para pengungsi juga memboikot program pelatihan pendidikan dari UNHCR. Atas perbuatan mereka itu akan berpotensi penyebaran ideologi lain di luar Pancasila, yang mengarah pada radikalisme dan terorisme.

“Atas permasalahan yang dilakukan oleh para pengungsi itu, terjadi gangguan ketertiban umum di masyarkat,” tegasnya.

Lukman mengatakan, timbulnya permasalahan pengungsi di Bintan itu karena penegakan aturan tata tertib di dalam penampungan tidak maksimal.

Selain itu, aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri belum mengakomodir penanganan di daerah.

Atas permasalahan itu, kata Lukman, pihaknya melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kesbangpol Bintan pekan lalu.

Hasil dari FGD itu, pihaknya mengusulkan draft perubahan Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri kepada Kementerian terkait.

Sehingga, kata Lukman, ada regulasi yang jelas mengatur peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Satgas PPLN Pusat dan Daerah, dan koordinasi Organisasi Internasional IOM dan UNHCR. Kemudian, adanya tim pengawas dan pengamanan di penampungan sementara Hotel Bhadra Bintan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *