Pengurus KONI Probolinggo Unsur Polri Ternyata Punya Keahlian Sport Inteligent

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil berlaku final dan mengikat sejak diputuskan.

Terkait hal itu, H. Zainul Hasan, Ketua Koni Kabupaten Probolinggo menyikapi dengan arif bijaksana, terlebih diakuinya memang di jajaran pengurus wakil ketua ada anggota Polri aktif.

“Sejak fahamnya terkait putusan MK, maka akan kita rembuk dengan semua pengurus terkait ini karena kami di Koni biasa musyawarah dengan segala keputusan bukan sistim one man power, terima kasih sudah mengingatkan, salam sehat selalu,”ujar H. Zainul Hasan, Minggu (23/11/2025).

Menurutnya, putusan MK kalau sudah dari dulu saya fahami maka tidak akan dipaksakan Polri aktif duduk di jajaran pengurus.

“Kalau dari dulu saya fahami, Polri tidak diperbolehkan jadi wakil saya, tidak saya paksakan karena baru tahu dan masa Koni 2026 sudah habis ya nunggu masa selesai sekalian,”ungkap H. Zainul Hasan.

Lebih jauh H. Zainul Hasan menegaskan, penunjukan anggota Polri aktif di kepengurusan Koni Kabupaten Probolinggo dipastikan bukan karena kedekatan pribadi, dia terbiasa handle olah raga dan pola pikirnya di bidang sport inteligent.

“Bukan karena kedekatan pribadi, tapi beliau terbiasa handle olah raga serta punya pola pikir bidang sport inteligent,”imbuhnya.

H. Zainul Hasan juga membenarkan, sebagai bentuk apresiasi Koni memberi Tunjang Kinerja (Tukin) sebesar Rp. 750 ribu yang dibayar setiap tiga bulan sekali.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *