Pengusaha Kosmetik di Pekanbaru Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp 6,8 Miliar, Modus Gunakan Nama Artis

PEKANBARU — Seorang pengusaha kosmetik berinisial NS ditahan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya. NS yang dikenal sebagai pemilik toko kosmetik Scoo Beauty di Pekanbaru diduga menipu korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 6,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Asep Darmawan, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan NS sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa pada Senin malam (14/7/2025).
“Tadi malam kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka NS atas dugaan tindak pidana penipuan. Proses penyidikan tengah berlangsung,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Selain NS, penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka dalam kasus ini ada tiga orang. Satu telah kami tahan, dua lainnya belum hadir setelah dipanggil,” ujarnya.
Modus dugaan penipuan yang dijalankan NS tergolong licin. Ia menawarkan kerja sama bisnis kosmetik kepada korban dengan mengklaim memiliki hubungan bisnis langsung dengan RANS Entertainment, perusahaan milik pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Klaim ini diyakini korban karena toko Scoo Beauty sempat diresmikan langsung oleh Raffi dan Nagita pada 7 Juli 2024 lalu di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, disebutkan bahwa brand ambassador bisnis ini adalah RANS Entertainment. Namun hasil penelusuran sementara tidak ditemukan bukti adanya kerja sama resmi dengan Raffi Ahmad maupun Nagita Slavina,” ujar Asep.
Kuasa hukum korban, Eva Nora, mengungkapkan bahwa kliennya sempat membuka ruang mediasi sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi.
“Saat proses penyelidikan, kami sudah membuka komunikasi. Namun upaya mediasi gagal karena alasan pelaku tidak memiliki dana,” kata Eva.
Eva menjelaskan bahwa kliennya mengenal NS melalui sebuah seminar bisnis. Setelah beberapa kali pertemuan, termasuk di Jakarta, korban setuju berinvestasi dalam bisnis kosmetik yang dikelola NS, karena dijanjikan keuntungan besar serta kesempatan bertemu langsung dengan figur publik ternama.
Namun, investasi yang diserahkan secara bertahap hingga mencapai Rp 6,8 miliar tidak kunjung membuahkan hasil. Proyek bisnis yang dijanjikan ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan dua tersangka lainnya serta kemungkinan adanya korban tambahan. Jika terbukti, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A