Pengusaha Makassar Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN, Kini Dirawat Akibat Syok dan Penyakit
MAKASSAR – Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), seorang pengusaha asal Makassar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Rheonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peran Annar dalam kasus ini sangat signifikan. Ia disebut sebagai donatur utama yang membiayai operasional pembuatan uang palsu tersebut.
Menurut keterangan polisi, Annar membujuk mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, agar menjadikan perpustakaan kampus sebagai lokasi pencetakan uang palsu.
Ia juga mengiming-imingi Andi Ibrahim dengan keuntungan besar.
“Annar yang membujuk Andi Ibrahim agar menjadikan perpustakaan kampus UIN Alauddin sebagai tempat pencetakan uang palsu,” kata AKBP Rheonald, Minggu (29/12/2024).
Meski demikian, rincian lengkap mengenai peran Annar baru akan dirilis oleh Kapolda Sulsel.
Setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024), Annar akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Polres Gowa pada Kamis malam (26/12/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Ia menjalani pemeriksaan intensif hingga Jumat dini hari (27/12/2024) sebelum akhirnya ditahan di Polres Gowa.
Selama pemeriksaan, Annar diduga mengalami syok hingga kesehatannya memburuk. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar.
“ASS punya riwayat penyakit jantung dan prostat. Dia syok saat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas AKBP Rheonald.
Annar tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara sekitar pukul 23.00 WITA sebelum dipindahkan ke ruang perawatan khusus bernama Love Bird.
Ia dirawat dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian selama 24 jam. Menurut Rheonald, kondisi Annar cukup lemah meski masih sadar.
“Dirawat inap di sini dulu. Kondisi yang bersangkutan sadar namun dalam kondisi yang lemas,” tambahnya.
Selama di rumah sakit, Annar didampingi dua anggota keluarganya. Polisi memastikan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan perawatan tetap dipenuhi tanpa mengganggu proses hukum.
“Batas waktu perawatan tergantung dokter dan kondisinya. Penyakitnya sendiri dia memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya pada dokter,” ujar Rheonald. []
Nur Quratul Nabila A