Penilaian Tim Kuasa Hukum: Dugaan Pemerkosaan di Sungsang Belum Terbukti
BANYUASIN – Tim kuasa hukum para terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis di Sungsang, Banyuasin, menilai laporan korban belum memenuhi unsur. Diketahui korban melapor atas dugaan pemerkosaan oleh 10 pemuda. “Apa yang di laporkan itu belum memenuhi unsur (dugaan unsur pemerkosaannya),” ungkap Rizal Syamsul mewakili tim kuasa hukum 8 terlapor, Kamis (28/03/2024).
Menurut Rizal, pemerkosaan bergilir terjadi di satu tempat yang sama, ada pemaksaan, dan ada jejak sperma. Namun dalam kasus ini, dia menilai hal-hal itu tidak terbukti. “Karena menurut kita unsur pemerkosaan itu di satu tempat yang sama, dipaksa, ada hasil visum, dan ada jejak sperma. Apa yang pernah dituduhkan itu pemerkosaan bergilir tidak pernah terbukti. Dugaan 8 orang yang melakukan pemerkosaan di waktu bersamaan itu tidak terbukti,” lanjutnya.
Rizal menambahkan korban berinisial IN (23) pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang inisial DD pada 2022. Kemudian DD menyebarkan tentang hubungan mereka kepada pemuda-pemuda lainnya yang kemudian menjadi terlapor dalam kasus ini.
Dari situ, Rizal menerangkan bahwa dugaan pemerkosaan yang terjadi pada korban tidak terjadi pada satu waktu. Namun dalam kurun waktu dua tahun. “Tahun 2022 DD pernah bercerita kepada pemuda kampung. Begitu informasi tersebut sampai ke pemuda-pemuda lainnya. Jadi 8 hingga 15 orang itu bukan di waktu bersamaan, tapi terjadi selama dua tahun,” lanjutnya.
Pada Juli 2023, imbuh Rizal, IN diketahui sudah hamil. Rizal juga mengklaim telah memegang sejumlah bukti chat yang menunjukkan dugaan bahwa korbanlah yang mengajak pelaku melakukan hubungan badan. “Ada bukti chat dari IN kepada salah satu terlapor untuk mengajak terlapor bertemu, chat mengajak bercinta bersetubuh. Isi chat inilah yang akan jadi bukti bahwa si perempuan yang memiliki inisiatif untuk menghubungi, serta ia korban juga pernah mengirim video tak senonoh kepada salah satu terlapor,” kata Rizal.
Pihaknya masih melakukan investigasi terhadap kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti lain. Rizal memastikan telah berkoordinasi dengan penyidik untuk secara kooperatif memenuhi panggilan. “Kami kooperatif, kalau klien dipanggil sebagai saksi klien kami bakal datang. Kami akan melakukan upaya hukum lain, seperti delik aduan laporan palsu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis inisial IN (23) diduga diperkosa 10 pemuda hingga hamil. Kuasa hukum korban, Frengki Adiatmo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada, April-Desember 2023 lalu. “Kalau kejadiannya itu terjadi antara April 2023 sampai Desember. Semula dari keterangan korban pelakunya ada delapan orang, tapi setelah pendalaman, ada penambahan menjadi 10 orang. Bahkan bisa saja lebih dari situ, karena korban ini lugu dan tak mengerti apa yang sudah dialaminya,” ungkap Frengki, Selasa (19/03/2024). []
Redaksi01