Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Sepakat, Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Transparan
ADVERTORIAL – Sebanyak 14 peserta yang terdiri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dari hari Jumat hingga Minggu (17-19/10/2025) di Hotel Fugo Samarinda.
Pelatihan intensif ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa, khususnya dalam hal penyusunan peraturan desa. Para peserta tidak hanya menerima materi teoritis, tetapi juga praktik langsung berupa simulasi penyusunan peraturan desa. Dengan pendekatan interaktif, mereka diajak berdiskusi, berbagi pengalaman, serta mengajukan pertanyaan kritis terkait tantangan yang dihadapi dalam proses legislasi di tingkat desa.
Kegiatan resmi dibuka oleh Camat Loa Kulu, H. Adriansyah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan, sehingga aparatur desa harus memiliki kemampuan yang memadai dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai narasumber utama, Plt Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddinata, membawakan materi bertajuk “Produk Hukum di Desa”. Ia menjelaskan bahwa produk hukum desa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting yang menentukan arah pembangunan desa. Selain itu, Kabag Hukum Setkab Kutai Kartanegara, Purnomo, turut hadir memberikan materi tentang teknik dan substansi dalam melahirkan peraturan desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa.
Latar belakang kegiatan ini tidak terlepas dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran strategis BPD dan perangkat desa dalam pembangunan. Selama ini, banyak desa menghadapi kendala dalam penyusunan peraturan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus mencerminkan aspirasi masyarakat. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan aparatur desa mampu menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, berorientasi pada kepentingan warga, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Suasana pelatihan berlangsung penuh antusiasme. Para peserta aktif mengikuti setiap sesi, mulai dari pemaparan materi hingga simulasi penyusunan peraturan desa. Diskusi yang terjadi mencerminkan semangat untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya, minimnya partisipasi masyarakat, hingga tantangan dalam mengimplementasikan kebijakan.
Materi yang disampaikan juga dilengkapi dengan studi kasus nyata, sehingga peserta dapat memahami bagaimana peraturan desa dapat menjadi instrumen efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dengan pendekatan ini, aparatur desa tidak hanya belajar teori, tetapi juga mendapatkan gambaran praktis tentang bagaimana menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, BPD dan perangkat Desa Sepakat diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa berbasis hukum dan partisipasi masyarakat. Produk hukum yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi pedoman yang mampu menjawab kebutuhan warga desa secara nyata.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini menjadi bukti komitmen pemerintah kecamatan dan kabupaten dalam mendukung desa agar lebih mandiri dan berdaya. Dengan aparatur desa yang terlatih, tata kelola pemerintahan desa diharapkan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, keberhasilan kegiatan ini akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sepakat dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kutai Kartanegara. []
Redaksi
