Penipu Modus Pinjol Tanpa Bunga Dibekuk, Sasar Belasan UMKM di Surabaya

SURABAYA – Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat menipu belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan modus penawaran pinjaman online (pinjol) tanpa bunga. Pelaku diketahui bernama Io Bramasta Afrizal Riyadi alias Bram, warga Surabaya.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Jombang pada Minggu (25/4/2025), setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Ia sempat mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota Surabaya untuk meyakinkan para korbannya.
“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” ujar Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, pada Kamis (1/5/2025).
Menurut Iptu Bobby, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti serta pengakuan langsung dari pelaku. Tersangka bahkan diduga tengah mencari korban baru ketika diamankan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami jumlah korban secara menyeluruh dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pengumpulan bukti terkait pihak-pihak lain yang mungkin turut serta,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah 14 pelaku UMKM, mayoritas pedagang makanan di wilayah Sememi, Kecamatan Benowo, melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian rata-rata mencapai Rp 200 juta per korban.
Alih-alih menerima pinjaman tanpa bunga sebagaimana dijanjikan, mereka justru menerima tagihan pembayaran dari lembaga pinjol resmi yang menggunakan data mereka secara ilegal.
Dalam laporan, para korban mengaku menyerahkan dokumen pribadi kepada tersangka atas iming-iming bantuan modal usaha.
Namun data mereka digunakan untuk mengakses pinjaman online yang kemudian tidak dibayarkan, hingga menimbulkan kewajiban pembayaran yang tidak mereka ketahui.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan para pelaku UMKM terhadap tawaran bantuan keuangan yang tidak jelas asal-usulnya, serta pentingnya verifikasi terhadap identitas pihak yang menawarkan pinjaman. []
Nur Quratul Nabila A