Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Pria Asal Palmatak Ditangkap Polisi
ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas mengamankan pelaku berinisial SR (47 tahun) warga Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak yang melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan, Jumat (25/10/2024).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan, pelaku SR telah melakukan penipuan bermodus meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjanjikan korban akan diterima dan bekerja di salah satu perusahaan.
Lanjut Rio, menuturkan bahwa, kasus ini terungkap dari adanya laporan oleh dua orang korban penipuan yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Hal itu diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap SR dan menemukan barang bukti berupa bukti transfer dan screenshot percakapan via WhatsApp antara korban dengan pelaku.
“Jumlah korban yang melapor ke kami itu sampai saat ini ada sebanyak 2 orang,” sebut Rio kepada wartawan koranbatam.com.
Sedangkan untuk kerugian, Rio menjelaskan, tercatat mencapai Rp33.200.000 juta.
Dua orang korban ini diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan di perusahaan di daerah Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas tanpa melalui proses seleksi.
“Dengan iming-iming tersebut, korban mau menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku SR dengan harapan bisa bekerja di perusahaan,” ujar dia.
Setelah uang diserahkan kepada SR, korban bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan. Tetapi tidak ada kejelasan dari pelaku sampai pada saat ini.
Karena merasa dirugikan, maka kedua korban ini melaporkan SR ke Polres Kepulauan Anambas.
Rio menerangkan bahwa, SR mengakui menerima sejumlah uang dari masing-masing korban dan sebagian uang tersebut digunakan untuk biaya medical check up serta sertifikat pelatihan.
“Sebagian lagi untuk keperluan pribadi. Pelaku SR sudah diamankan dan ditahan di Polres Anambas,” katanya.
Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A