Penitipan Anak Liar Disorot Disdikbud

KUTAI KARTANEGARA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF), mengimbau agar seluruh lembaga penitipan anak yang belum terdaftar secara resmi segera mengurus legalitas operasionalnya.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, saat diwawancarai pada Sabtu (26/04/2025). Ia menyebutkan bahwa hingga kini sudah terdapat sejumlah lembaga penitipan anak yang resmi dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah. Namun, masih ditemukan banyak lembaga serupa yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

“Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak penitipan anak yang berjalan tanpa izin resmi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” ujar Pujianto. Ia menegaskan bahwa keberadaan izin operasional sangat penting agar pelayanan terhadap anak dapat berlangsung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Pujianto menjelaskan bahwa lembaga yang telah resmi mendaftar tidak hanya mendapatkan izin operasional, tetapi juga akan menerima pembinaan dan pengawasan rutin dari Disdikbud Kukar. Langkah ini diambil untuk menjaga mutu layanan, serta memastikan aspek keamanan dan kenyamanan anak-anak yang dititipkan.

“Jika lembaga sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung secara berkala,” tambahnya.

Bentuk dukungan yang diberikan antara lain pelatihan bagi tenaga pengasuh, penyediaan alat permainan edukatif, hingga peningkatan kapasitas manajemen lembaga. Namun demikian, pihaknya mengakui masih banyak lembaga yang tidak terpantau karena belum melapor atau tidak menjalin koordinasi dengan Disdikbud.

“Sering kali lembaga-lembaga ini baru diketahui ketika ada masalah. Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa dampingi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Pujianto.

Ia pun mengajak masyarakat yang berniat membuka layanan penitipan anak untuk mengurus perizinan secara resmi. Menurutnya, legalitas menjadi pintu masuk untuk proses pembinaan jangka panjang yang bermanfaat bagi kelangsungan lembaga.

Disdikbud Kukar juga menyatakan siap membuka ruang sebesar-besarnya bagi lembaga baru yang ingin berkembang, selama memenuhi persyaratan minimal, seperti memiliki tenaga pengasuh terlatih, fasilitas pendukung yang memadai, serta sistem pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab.

“Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” tutup Pujianto.[]

Suryono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *