Penjabat Bupati Pati Tanggapi Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
PATI – Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati yang direncanakan berlangsung pada tahun 2024 mulai diwarnai dugaan adanya praktik jual beli jabatan.
Beberapa calon perangkat desa dikabarkan harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk bisa lolos seleksi mengindikasikan proses yang sarat dengan kepentingan dan tidak transparan.
Menurut informasi yang beredar, biaya yang harus disiapkan calon perangkat desa bisa mencapai ratusan juta rupiah. Untuk posisi strategis seperti sekretaris desa, calon dikabarkan harus membayar antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.
Sementara, untuk posisi lain seperti kepala urusan pemerintahan atau bayan, biaya yang diminta berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta. Selain itu, sejumlah calon yang berhasil lolos seleksi diduga memiliki kedekatan khusus dengan kepala desa sehingga seleksi dianggap hanya formalitas.
Menanggapi kabar tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pembayaran untuk jabatan perangkat desa. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya proses seleksi yang profesional dan transparan.
“Saya tidak tahu soal pembayaran hingga ratusan juta oleh calon perangkat desa, tetapi saya berharap tahapannya nanti berjalan dengan baik dan profesional,” ujarnya singkat saat ditanyai wartawan radarkudus, Senin (23/9/2024).
Pengisian perangkat desa ini rencananya akan digelar di 125 desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati, dengan total 246 formasi yang akan diisi. Beberapa posisi yang krusial di antaranya adalah sekretaris desa, kepala dusun, dan kepala urusan.
Sujarwanto berharap bahwa pengisian perangkat desa ini dapat melahirkan sosok-sosok yang kompeten, mengingat peran penting perangkat desa dalam mendukung jalannya pemerintahan di tingkat desa.
Pelaksanaan pengisian perangkat desa akan menjadi tanggung jawab masing-masing desa, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sujarwanto memastikan bahwa proses seleksi tersebut akan dilakukan pada tahun 2024, meskipun waktu pelaksanaannya akan bergantung pada kesiapan masing-masing desa.
“Pengisian Perades bisa dilakukan sebelum atau sesudah Pilkada, tergantung kesiapan desa,” tambahnya.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, proses pengisian perangkat desa dapat dilakukan baik secara mandiri oleh desa maupun serentak. Terdapat 264 formasi yang akan diisi di 125 desa, termasuk 42 posisi sekretaris desa dan 222 formasi untuk kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.
Sujarwanto menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam proses ini dengan harapan bisa membentuk perangkat desa yang solid untuk mendukung pembangunan dan pemerintahan desa secara optimal. []
Nur Quratul Nabila A