Penjual Tramadol Tanpa Izin Ditangkap Polisi di Kampung Kalisuren
BOGOR – Upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap praktik penjualan obat terlarang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial LS diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang dijual tanpa izin resmi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan rutin observasi kewilayahan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tajurhalang. Dalam pelaksanaannya, petugas menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi obat keras di lingkungan Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan.
“(Tim) menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (02/02/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan secara intensif di lokasi yang dicurigai kerap menjadi titik transaksi. Hasilnya, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa yang diduga tengah melakukan aktivitas jual beli obat keras secara ilegal. Setelah memastikan situasi aman, polisi langsung melakukan penindakan.
“Sekira pukul 02.40 WIB, petugas mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal. Pelaku mengaku bernama LS,” ucapnya.
LS ditangkap pada Senin (02/02/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di Kampung Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Dari tangan LS, polisi mengamankan barang bukti berupa 53 butir tramadol, 53 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp169 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan dan peredaran obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa mengantongi izin edar yang sah. Praktik ilegal ini dinilai membahayakan masyarakat, mengingat obat keras kerap disalahgunakan dan berdampak serius terhadap kesehatan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Polsek Tajurhalang juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar. Masyarakat diminta berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. []
Siti Sholehah.
