Penjualan Obat Berbahaya Berkedok Warung Terbongkar di Bekasi

BEKASI – Praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar di Kota Bekasi kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap bahwa puluhan ribu pil obat keras dijual secara terselubung melalui warung-warung yang tampak seperti usaha legal. Operasi penindakan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sepanjang Januari 2026. Polisi menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penjualan obat-obatan berbahaya atau obaya. Hasilnya, sebanyak 13 tempat yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bekasi terbukti menjual obat keras secara ilegal.

“Kita juga menyampaikan berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang ada di Kota Bekasi. Di sini selama bulan Januari secara total kami mengamankan ada dari 13 tempat. Secara keseluruhan obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam Konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/01/2026).

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang peredarannya harus melalui resep dokter. Obat-obatan tersebut antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer. Jenis obat ini kerap disalahgunakan karena efeknya yang dapat menimbulkan ketergantungan dan berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Kombes Kusumo menjelaskan, para pelaku menggunakan modus kamuflase untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Warung atau toko yang dijadikan lokasi penjualan tampak seperti usaha biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Modus-modus yang dipakai mereka rata-rata ini adalah mengontrak warung ataupun toko ini secara bulanan. Ya, kadang bisa konter handphone, kemudian juga toko kelontong, dan lain sebagainya. Jadi barang-barang ini disembunyikan, tidak terpampang di sananya. Tetapi kalau misalnya ini biasa sudah sama-sama tahu mereka membeli kemudian baru dikeluarkan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan 17 orang tersangka. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, Pondok Gede, dan Medan Satria. Para tersangka diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengedar obat keras kepada konsumen.

“Dari Bekasi Utara ada empat tersangka yang diamankan, kemudian Bekasi Timur tiga tersangka, Jatiasih empat tersangka, Pondok Gede tiga tersangka, dan Medan Satria tiga tersangka,” tuturnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber pasokan obat-obatan tersebut. Penyidik menduga terdapat jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *