Penusukan Pagi Hari di Tangerang, Seorang Ibu Alami 9 Luka Tusuk

TANGERANG — Peristiwa penusukan yang menimpa seorang ibu di Kota Tangerang kembali menyoroti isu keamanan lingkungan, khususnya pada jam-jam rawan aktivitas masyarakat. Seorang wanita berinisial AS menjadi korban penusukan saat tengah menjalankan rutinitas pagi mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat pagi (06/02/2026) dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar.

Pelaku penusukan diketahui berinisial EJ (35). Ia ditangkap aparat kepolisian tak lama setelah kejadian berlangsung. Penanganan cepat dilakukan setelah polisi menerima laporan melalui layanan darurat Call Center 110. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan situasi dan mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di pipi dan kepala,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, Sabtu (07/02/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami hingga sembilan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Kondisi tersebut membuat korban harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan intensif dari tim medis. Hingga kini, korban masih dalam pengawasan pihak rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi di ruang publik pada waktu pagi hari, saat aktivitas warga sedang meningkat. Banyak orang tua yang tengah mengantar anak-anak mereka ke sekolah, sehingga kejadian tersebut menimbulkan rasa khawatir di tengah masyarakat. Beberapa warga mengaku terkejut dan trauma melihat insiden kekerasan terjadi secara tiba-tiba di lingkungan yang selama ini dianggap relatif aman.

Kombes Jauhari menjelaskan bahwa respons cepat kepolisian menjadi faktor penting dalam mengendalikan situasi. “Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sehingga situasi dapat segera dikendalikan,” bebernya.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban.

Pihak kepolisian telah menetapkan EJ sebagai tersangka. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban. “Pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 KUHP, dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat terkait untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan lingkungan. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *