Penyebaran Ajaran Menyimpang Terungkap di Aceh Utara, Enam Orang Ditangkap

ACEH UTARA — Kepolisian Resor Aceh Utara mengungkap keberadaan kelompok penyebar ajaran yang diduga menyimpang dari akidah Islam di wilayah hukumnya.
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengajian yang dianggap menyimpang di sebuah masjid di Lhoksukon pada 25 Juli 2025.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang terkait aktivitas kelompok tersebut.
“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan.
Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” ujar Tri Aprianto.
Enam orang yang ditangkap berasal dari berbagai daerah. Di antaranya berinisial AA (33) dan RB (39), warga Sumatera Utara; HA (60) dan ME, warga Kabupaten Bireuen; NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara; serta ES (38) dari Jakarta Barat.
Kejadian bermula saat warga menghentikan pengajian di masjid karena materi yang disampaikan diduga menyimpang dari ajaran Islam. Setelah laporan masuk ke polisi, tiga orang diamankan.
Dalam pengembangan kasus, tiga lainnya turut ditangkap di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kertas bertuliskan potongan ayat, laptop, dan buku-buku ajaran kelompok tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok itu telah aktif sejak tahun 2012 dan memiliki jaringan puluhan anggota di sejumlah daerah di Aceh.
Mereka diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ahlussunnah wal jamaah, seperti keyakinan akan datangnya mesias setelah Nabi Muhammad SAW, penolakan terhadap mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, tidak mewajibkan salat lima waktu, serta tidak mengakui ayat-ayat Alquran.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, keenam pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.
“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” jelas Tri Aprianto.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan dan rekrutmen kelompok yang disebut telah berjalan secara tertutup selama lebih dari satu dekade itu. []
Nur Quratul Nabila A