Penyelenggaraan PON XXI 2024 Diwarnai Dugaan Penyelewengan, Menpora Koordinasi dengan Aparat

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Koordinasi itu dilakukan lantaran sebelumnya, ia menerima sejumlah aduan terkait persoalan yang muncul di dalam penyelenggaraan ajang olahraga tingkat nasional itu, yang dikeluhkan para atlet dan ofisial. Beberapa persoalan itu, misalnya, akses ke GOR Voli Indoor Sumut Sport Center yang belum rampung, keterlambatan distribusi konsumsi atlet dan ofisial, kamar mandi kotor dan minimnya air bersih, hingga keterlambatan bus atlet.

“Akan proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024 di daerah Sumut dan Aceh,” kata Menpora, saat dihubungi wartawan Kompas.com, Rabu (11/9/2024).

Ia pun berharap agar polisi dan kejaksaan dapat melakukan pendampingan setelah koordinasi itu dilakukan. Sebab, kedua instansi ini menjadi satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON XXI 2024 dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024.

“Kebetulan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjadi satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON XXI 2024 dalam Keppres No 24 tahun 2024. Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan,” ungkap dia.

Sejauh ini, Kejagung mengaku, belum mendapat informasi terkait koordinasi dengan Menpora atas persoalan di PON XXI yang muncul.

“Hingga saat ini belum ada (laporan terkait dengan dugaan penyelewengan penyelenggaraan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatra Utara),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Polda Sumatra Utara akan mendampingi pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pendampingan dilakukan untuk mencegah potensi penyelewengan dana dan memastikan transparansi pengelolaan anggaran acara tersebut.

“Koordinasi sudah dilakukan melalui satuan tugas (satgas) pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri,” kata Arief kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan, tugas utama satgas ini bersifat preventif, yaitu memberikan asistensi dan mengawasi agar penyelenggaraan PON XXI dapat berjalan sesuai prosedur dan tanpa adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

“Betul. Untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON, Kemenpora didampingi oleh gabungan Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut,” jelas Arief.

Terkait laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI yang telah dikoordinasikan Menpora Dito, Arief mengatakan bahwa Bareskrim tengah melakukan pendalaman sebagai langkah pencegahan terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan.

“Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana serta tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangannya,” ujar Arief.

Pendampingan ini juga dinilai merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 berjalan dengan aman, transparan, dan bebas dari praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara serta mencoreng pelaksanaan ajang olahraga nasional tersebut.

“Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu,” tegasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *