Aroma Obstruction of Justice Dalam Penyelesaian Kasus Pencabulan Anak
PONTIANAK – Sungguh miris hal yang dialami oleh remaja putri berusia 13 tahun di Kota Pontianak. Di usianya yang masih sangat muda, N yang saat ini duduk di bangku kelas 8 Sekolah Menengah Pertama ia harus mengalami berkali – kali pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Kasus serupa juga menimpa anak di bawah umur lainnya di Kota Pontianak, di mana diduga pelakunya merupakan ayah tiri korban. Devi Tiomana, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) saat ditemui di Jalan Suprapto Pontianak menyampaikan bahwa saat ini korban sudah di bawah perlindungan pihaknya dan Perlindungan Khusus Kota Pontianak.
Ia mengatakan saat itu korban bercerita bahwa dirinya menjadi korban pencabulan sang paman dari tahun 2019 hingga Agustus tahun 2022. Korban sendiri telah tinggal bersama keluarga sang paman sejak kecil, sementara kedua orang tuanya tidak berada satu tempat.
Kasus tersebut dikatakan Devi telah dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 16 Agustus 2022, sampai hari ini, Selasa (01/01/2022), belum ada penetapan tersangka, walaupun dinilainya berbagai bukti telah lengkap dari mulai visum serta hasil pemeriksaan psikolog.
Korban telah 12 kali diperiksa oleh Psikolog, 4 kali diperiksa dokter untuk pemulihan fisik korban. “Sampai hari ini korban masih dalam pengamanan saya, dalam proses perjalanan kasus ini sudah terlalu banyak oknum yang menghubungi saya untuk kasus ini segera dihentikan,” ungkap Devi Tiomana.
Namun ditegaskan Devi bahwa pihaknya tetap bersikukuh melanjutkan kasus ini. Bahkan dalam upaya menghentikan kasus ini, Devi mengungkapkan sejumlah oknum yang memberikan informasi yang salah kepada ibu korban.
Di mana ada oknum yang menyampaikan kepada ibu korban bahwa korban terlibat pergaulan yang tidak baik serta kabur dari rumah bahkan tidak bersekolah. Pada kasus ini pun bahkan ada oknum yang membujuk ibu korban untuk melaporkan Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara atas membawa kabur korban, padahal korban berada dalam perlindungan khusus.
Hingga saat ini dikatakan Devi Tiomana masih belum ada penetapan tersangka atas kasus ini meskipun berbagai bukti telah lengkap. “Anaknya itu dalam perlindungan kita, anaknya tetap bersekolah, baik – baik saja terbukti saat kita pertemuan antara ibu korban dan korban,” ujarnya.
Ketua Jaringan Perlindungan Anak Kalimantan Barat Devi Tiomana melaporkan 5 orang personil Polresta Pontianak ke Propam Presisi serta Bidang Propam Polda Kalbar atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani sejumlah kasus perkara anak. Hal tersebut disampaikan Devi Tiomana kepada awak media saat ditemui di jalan Suprapto Pontianak, Selasa (1/11/2022).
Saat ini ada 3 kasus yang menjadi sorotan utama pihak JPA, pertama kasus pencabulan atas korban berinisial M (13) dimana korban merupakan siswi SMP yang diduga dicabuli oleh seorang pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial Tinder di suatu hotel yang ada di jalan Gajahmada Pontianak.
Kedua, kasus pencabulan yang dialami seorang siswi SMP di Kota Pontianak berinisial NA (13), korban diduga dicabuli oleh ayah tirinya yang diduga merupakan oknum dosen di Kota Pontianak. Kasus ketiga yakni, pencabulan yang dialami seorang siswa SMP berinisial NM yang diduga dicabuli oleh pamannya sendiri.
Ketiga kasus tersebut hingga kini masih dalam proses di Polresta Pontianak dan petugas belum menetapkan tersangka. “Sebenarnya bila tidak ada unsur intervensi, penanganan kasus anak cepat, kenapa begitu lama, saya sudah berkoordinasi dengan Jaksa, jaksa heran kenapa begitu lama berkas dikirim, padahal unsur pidana semuanya sudah terpenuhi,” ujarnya.
Saat ini ditegaskan Devi pihaknya telah melaporkan 5 nama anggota Polresta Pontianak ke Divisi Propam Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. “Kita melaporkan ke Divisi Propam melalui Aplikasi Propam Persisi, dan sampai saat ini sudah ada 5 nama yang kita laporkan karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik anak,” ungkap Devi Tiomana.
Devi Tiomana mengatakan bahwa Negara membutuhkan Polisi, namun ia berharap oknum anggota yang tidak profesional menjalankan tugasnya dapat dibersihkan.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa pihaknya selalu serius menangani berbagai kasus pidana yang ada, khususnya pidana anak. “Kami di sini harus profesional dalam artian, dalam menangani perkara minimal kami memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menetap seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Terkait berbagai kasus yang sudah dilaporkan dan tengah ditangani, Kompol Indra menjelaskan seluruh proses masih berjalan, tidak ada yang berhenti atau stagnan.
Penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status terlapor atau terduga pelaku ke penetapan tersangka.
“Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti, jadi penyidik benar – benar serius dalam menangani perkara tersebut, artinya semuanya sesuai dengan tahapan atau SOP yang berlaku, sehingga dalam prosesnya tidak salah dalam penanganannya,” jelasnya. [] TP