Penyelidikan KDRT Berubah Jadi Kasus Kumpul Kebo di Kamar Hotel, Suami di Palu Laporkan Oknum Kanit PPA
PALU – Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dimanfaatkan oleh oknum Kelapa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu, Ipda MA, pasalnya pihak pelapor kasus tersebut diduga diajak bertemu disebuah kamar Hotel yang ada disalah satu hotel di Kota Palu dengan bukti CCTV dan pengakuan dari pihak suami pelapor.
Informasi yang dihimpun media radarsulteng bahwa awalnya suami pelapor dilaporkan oleh istrinya inisial NR di Polresta Palu dengan kasus perselingkuhan, karena memang suami pelapor digerebek dikamar hotel dengan perempuan lain, akan tetapi kasus mandek alias dicabut oleh pihak pelapor. Setelah itu muncul kasus baru, saat suami pelapor mendapatkan pengakuan dari sang istri saat ditemukan dikamar hotel di Kota Palu, dan mengakui bahwa habis bertemu dengan oknum Kanit PPA Polresta Palu.
“Ada hal apa menangani perkara di kamar hotel, itulah yang membuat saya memukul istri saya karena emosi, misalnya itu berada di posisi oknum Kanit PPA,” sebut suami terlapor kasus KDRT, inisial AF.
Dirinya bahkan menemukan sejumlah bukti chat antara Oknum kanit PPA dan istrinya (pelapor), chat bahkan telpon di waktu malam hari saat dirinya masih serumah.
“Bukti lengkap sama saya, bahkan istri saya dilarang untuk mencabut laporan, ini ada apa,” kata AF. Ia pun akhirnya melakukan pelaporan kepada Bid Propam Polda Sulteng terhadap tingkah yang diduga tidak senonoh dilakukan oleh oknum kepolisian saat menangani kasus.
“Iya saya sebagai suami tentu marah, dan tindakan tegas harus dikeluarkan oleh Polda Sulteng, minimal etik,” harapnya.
Saat laporan berlangsung, pihaknya diminta oleh istrinya untuk berdamai, dan di kantor mediator non hakim, Hasibuan.
“Iya disitu kami sepakat untuk sama-sama mencabut laporan, maka saya dan istri saya bersepakat mencabut laporan itu,” jelas AF.
Namun berjalannya waktu, dirinya dilaporkan dengan kasus KDRT di Polresta Palu, dan saat ini masih berproses dengan status sebagai saksi.
“Saya hari Rabu (hari ini, red) akan datang untuk memenuhi panggilan kedua penyidik PPA atas kasus KDRT saya,” ujar AF.
Yang anehnya, menurut AF ada penanganan yang janggal, sebab tidak ada ruang mediasi yang diberikan penyidik dalam kasus rumah tangga nya.
“Setahu saya bahwa ruang itu ada, karena ini menyangkut hubungan rumah tangga,” terangnya sembari menunjukan sejumlah bukti di handphone nya.
Lepas dari dirinya terlapor, ia menanyakan berkaitan dengan penanganan kode etik oknum Kanit PPA di Paminal Polda Sulteng dan dikatakan seorang anggota penyidik bahwa penanganan etik tetap dilanjutkan, meski laporan sudah dicabut.
“Namun sampai sekarang tidak ada perkembangannya, dan masih menjabat sebagai Kanit PPA Polresta Palu,” tutupnya.
Dikonfirmasi terkait dengan hal itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto menjelaskan bahwa terkait dengan laporan saudara AF masa tertanggal 5 Juni 2024 yang melaporkan Ipda MA selaku kanit PPA Polresta palu, telah dicabut oleh pelapor sendiri pada tanggal 24 Juni 2024.
“Betul, yang bersangkutan tetap diproses untuk disiplinnya,” tegasnya. []
Nur Quratul Nabila A