Penyelidikan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Terus Berlanjut, Gakkum Belum Tetapkan Tersangka

SAMARINDA — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan terus mendalami kasus perusakan kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) seluas 3,2 hektare yang diduga akibat aktivitas tambang ilegal. Meski telah berlangsung selama hampir dua pekan, hingga kini belum satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menyatakan bahwa proses investigasi masih terkendala oleh ketiadaan pelaku maupun alat bukti di lokasi kejadian saat tim gabungan melakukan peninjauan.
“Ketika kami turun ke lapangan bersama tim, lokasi sudah kosong. Tidak ada aktivitas, tidak ada alat berat, dan tidak ada pelaku di tempat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025).
David menjelaskan, dugaan sementara mengarah kepada perusahaan yang dikenal dengan inisial KSU, yang sebelumnya diketahui beroperasi di sekitar kawasan hutan tersebut. Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan keterlibatan karena masih diperlukan penguatan alat bukti.
“Informasi awal berasal dari mahasiswa yang memviralkan kasus ini. Kami sudah mencoba menelusuri jejak salah satu terduga pelaku hingga ke kediamannya, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif dan sulit dilacak,” tambah David.
Dalam upaya memperluas penyelidikan, Gakkum menggandeng tim siber Mabes Polri serta Polda Kalimantan Timur untuk menelusuri jejak digital dan mengidentifikasi alat berat yang sempat terekam berada di lokasi. Hasil awal menunjukkan indikasi keterlibatan dua perusahaan, yang saat ini tengah diperiksa lebih lanjut.
“Pasca kasus ini viral, banyak pihak yang diduga terlibat langsung menghilang. Namun, kami terus melakukan penelusuran, termasuk mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku lapangan,” ujarnya.
Kedua individu yang telah diperiksa menyangkal keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Menurut David, penyidikan baru dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya apabila dua alat bukti yang sah telah diperoleh.
“Setelah bukti cukup, kami akan konsultasikan dengan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama kalangan akademisi dan pegiat lingkungan, setelah mahasiswa Unmul mengangkat isu tersebut ke ruang publik melalui media sosial. Gakkum memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku dan pihak yang bertanggung jawab benar-benar diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A