Penyelundupan 171 Ribu Benih Lobster Digagalkan, Oknum Keamanan Bandara Terlibat

TANGERANG – Penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar kembali mengguncang Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebanyak 171.880 ekor benih lobster berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Bandara Soetta, dengan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka—dua di antaranya merupakan oknum petugas keamanan bandara (Avsec).
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran beragam dalam jaringan penyelundupan yang terstruktur ini.
“Dari ketujuh orang ini, dua di antaranya adalah salah satu oknum petugas Avsec Kargo Bandara Soetta yaitu berinisial RK dan JS, yang diketahui berperan sebagai orang yang meloloskan pemeriksaan di Terminal Kargo,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pengiriman tiga koli koper melalui terminal kargo.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa koper-koper tersebut berisi ribuan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura dan selanjutnya ke Vietnam.
“Ternyata dari empat koli koper yang diperiksa, ada tiga koli koper berisikan BBL. Atas dasar itu kemudian penyidik meningkatkan temuan BBL menjadi laporan polisi,” jelas Ronald.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada pihak yang mengumpulkan benih lobster dari Jawa Barat, kemudian tersangka lain bertugas sebagai pengepak, dan kurir yang mengantar ke terminal bandara.
Sementara itu, dua oknum Avsec berperan meloloskan pengiriman dengan imbalan jutaan rupiah.
“Termasuk adanya peran dari dua oknum petugas Avsec yang mencoba untuk meloloskan barang di Kargo agar dapat terkirim. Dan tentu upaya ini mendapat keuntungan mulai Rp1 juta sampai Rp4 juta per satu koli yang lolos,” ungkap Ronald.
Lebih lanjut, Ronald menyebut ada lima orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap mereka.
Dalam upaya penyelamatan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan dilepas kembali ke habitat aslinya di wilayah pantai Serang, Banten.
Proses pelepasan dilakukan oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM).
“Untuk ribuan bibit lobster yang diamankan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati,” tutur Ronald.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dari UU Cipta Kerja, UU Perikanan, serta UU Karantina Ikan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. []
Nur Quratul Nabila A