Penyelundupan Manusia Terbongkar, Imigrasi Tangkap 3 WNA
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat mengungkap praktik kejahatan lintas negara yang melibatkan penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga warga negara asing (WNA), masing-masing dua warga negara Tiongkok berinisial SS dan XS serta satu warga negara Thailand berinisial PK.
Kasus ini menyoroti modus kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan celah administrasi dan pemalsuan dokumen kependudukan Indonesia untuk memfasilitasi keberangkatan ilegal ke negara tujuan, khususnya Australia. Bahkan, salah satu pelaku diketahui menggunakan identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) palsu untuk memperlancar aksinya.
“Satu di antara WNA tersebut diketahui menggunakan identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) palsu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/01/2026).
Penangkapan terhadap ketiga WNA itu dilakukan pada Senin (12/01/2026) setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga memiliki KTP WNI secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas imigrasi.
“Berdasarkan surat perintah tugas khusus, kami berhasil mengamankan dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS serta satu WN Thailand berinisial PK,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SS (37) dan XS (22) masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), sementara PK masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). Namun, keberadaan mereka di Indonesia tidak hanya sebatas kunjungan, melainkan diduga terlibat aktif dalam jaringan penyelundupan manusia yang menargetkan warga negara Tiongkok sebagai korban.
Ronald menjelaskan bahwa SS diketahui membuat KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso. Proses pemalsuan dokumen tersebut dilakukan dengan bantuan seorang perempuan WNI berinisial LS dengan imbalan uang sebesar Rp 90 juta. Dana tersebut digunakan untuk mengurus sejumlah dokumen ilegal, termasuk kartu keluarga dan akta kelahiran.
Dokumen kependudukan palsu itu kemudian dipromosikan oleh SS kepada warga negara Tiongkok sebagai sarana pendukung untuk keberangkatan secara ilegal ke Australia. Dalam jaringan tersebut, XS berperan membantu proses pengajuan dokumen kependudukan, termasuk mengambil dokumen dan mengantar para WNA untuk bertemu dengan pihak lain yang berperan sebagai fasilitator perjalanan.
“Menurut pengakuan XS, WNA tersebut berangkat dari Tiongkok menuju ke Jakarta secara mandiri. Lalu setibanya di Jakarta, mereka melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua, yang didampingi oleh A alias C. Selanjutnya, dari Merauke, para WNA tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” imbuhnya.
XS mengaku telah mengirimkan sedikitnya lima WNA ke Australia melalui jalur ilegal. Biaya yang dipatok untuk setiap pengiriman mencapai Rp 130 juta. Dari setiap keberangkatan tersebut, XS mengaku memperoleh keuntungan sebesar 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta.
“Dari setiap pengiriman tersebut XS mengaku bahwa memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta. XS menyatakan bahwa pengiriman WNA tersebut telah berhasil. Namun menurut informasi yang diterimanya, para WNA tersebut sudah ditangkap oleh pihak Australia,” ujar Ronald.
Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga WNA itu juga diduga melanggar Pasal 120 huruf a juncto Pasal 122 huruf a terkait penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Ia menegaskan bahwa tindak pidana penyelundupan manusia merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius.
“TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam extraordinary crime sehingga saya harapkan dengan keberhasilan ini, Imigrasi dapat terus berkontribusi bagi penegakan hukum,” tuturnya.[]
Siti Sholehah.
