Penyesuaian Jam Kerja, Profesionalisme ASN Dispora Tetap Terjaga

SAMARINDA – Penyesuaian jam kerja yang baru di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan yang mengatur jam kerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.00 WITA ini merupakan tindak lanjut peraturan terbaru dari Gubernur Kalimantan Timur. Meski ada perubahan jam kerja, semangat dan dedikasi para aparatur sipil negara (ASN) di Dispora tidak menunjukkan penurunan.
Dalam apel pagi yang digelar Selasa (03/06/2025) di halaman kantor Dispora Kaltim, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Junaidi, menekankan bahwa kedisiplinan dalam menjalankan jam kerja sangat penting untuk menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pegawai yang secara sukarela melampaui jam kerja resmi demi memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana.
“Terkait di lingkungan kita Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur sekarang ini jam kerja telah berubah, berdasarkan peraturan Gubernur bahwasannya kita mulai masuk kerja mulai jam 07.30 sampai dengan 16.00 meskipun kadang-kadang lewat waktu. Saya tahu bagaimana teman-teman bekerja, sekarang ini meskipun ada batasan waktu sampai jam 16.00 sore, kadang ada juga yang pulang malam,” Ujar Junaidi.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menyesuaikan pola kerja dengan tuntutan pelayanan yang semakin dinamis dan kompleks. Harapannya, jam kerja yang baru ini mampu memberikan keseimbangan optimal antara produktivitas kerja dan kualitas hidup ASN.
Beragam agenda penting yang dilaksanakan Dispora Kaltim, mulai dari pembinaan organisasi kepemudaan, pelaksanaan berbagai event olahraga, hingga pengelolaan fasilitas umum seperti stadion dan pusat kebugaran, kerap membutuhkan komitmen ekstra di luar jam kerja reguler. Banyak ASN yang rela menghabiskan waktu hingga malam hari demi menjaga kualitas layanan dan kelancaran pelaksanaan tugas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa aturan jam kerja baru tidak mengurangi profesionalisme dan semangat pengabdian ASN Dispora. Sebaliknya, hal tersebut memperkuat komitmen kolektif untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, tanpa tergantung sepenuhnya pada jam kerja yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dispora secara rutin melakukan evaluasi dan pemantauan. Tujuannya agar penyesuaian jam kerja tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga mampu memacu efisiensi kerja sekaligus menjaga kesejahteraan pegawai.
Dengan semangat kerja yang tinggi dan komitmen yang kuat, Dispora Kaltim optimistis mampu menjawab tantangan pembangunan kepemudaan dan olahraga secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan memperkokoh posisi Dispora sebagai instansi yang responsif dan adaptif dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Penulis: Slamet