Penyidik Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan PPDS Anestesi, Undip Berikan Bantuan Hukum

SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) buka suara setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Undip.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Kuasa Hukum Undip, Kairul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada ketiga tersangka itu.

“Dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” kata Kairul dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Saat ini, kata dia, ketiga tersangka masih bertugas di Undip. Kairul menyebut bahwa Undip berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.

“Kita akan ikuti proses hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka PPDS Undip belum ditahan.

“Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).

Namun, dia menegaskan bahwa penyidikan tersebut sudah berlangsung sesuai prosedur.

“(Ada kendala?) Pada prinsipnya enggak ada, semua berjalan secara normal,” tambah dia.

Adapun, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

“(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut,” ucap dia.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini, pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *