Penyidikan Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri Selesai, Tersangka Ditahan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
SEMARANG – Dua tersangka calo penerimaan bintara Polri di limpahkan ke Kejari Kota Semarang. Keduanya yakni berinisial ZA dan DEW.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Agus Sunaryo mengatakan, dua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Pada kasus ini, dua orang itu diduga menerima sejumlah uang dalam proses penerimaan bintara Polri.
“Tersangka diduga menerima sejumlah uang untuk membantu meluluskan calon siswa dalam seleksi penerimaan calon bintara Polri tahun 2022,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (21/11/2024).
Agus menyatakan, perbuatan tersangka diduga melanggar primair pasal 5 ayat (2) subsidair pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses tahap 2 ini, lanjut Agus, tersangka kemudian ditahan ke Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.
Kemudian, tim jaksa akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.
Kasus ini sebelumnya pernah viral pada tahun 2023. Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun pernah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang atas perkara ini karena kepolisian kala itu belum memproses kasus tersebut.
Namun, oleh Hakim Tunggal Kairul Saleh gugatan itu ditolak karena gugatan dinilai kabur.
Dimana, tidak ada bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut karena memang belum dilakukan proses hukum yang dimulai dari penyidikan.
Hakim kala itu dalam pertimbangannya juga tidak menimbang pokok perkara pasalnya syarat formil dalam gugatan tersebut tidak terpenuhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima anggota Polda Jateng diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri.
Mereka meraup uang yang dipungut dari para orang tua calon Bintara total mencapai Rp 9 miliar. []
Nur Quratul Nabila A